Senin 06 Oct 2014 16:36 WIB

Pembahasan RUU JPSK Berhenti, Pemerintah Siapkan Kajian Hukum

Rep: Satya Festiani/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Chatib Basri
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Chatib Basri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) dihentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penghentian dilakukan karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) no 4/2008 tentang JPSK belum dicabut.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, Pemerintah tengah menyiapkan kajian hukum untuk pencabutan Perpu tersebut. "Sekarang disiapkan kajian hukum untuk rekomendasi terhadap posisi yang diambil Komisi XI DPR agar Perpu dicabut," ujar Chatib dalam konferensi pers Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) terkait Perkembangan Sistem Keuangan Terkini, Senin (6/10).

Ia mengatakan, kajian hukum tersebut akan dibicarakan dengan lembaga negara yang tergabung dalam FKSSK, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kajian hukum diharapkan selesai dalam waktu dekat dan disampaikan pada DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement