REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi Kartu Kredit Indonesia menyatakan minimal terdapat 450 ribu kartu kredit yang ditutup atau ditarik pada 2015, karena pembatasan kepemilikan kartu berdasarkan usia dan pendapatan sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 14./2/PBI/2012 pada 1 Januari 2015.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marha di Jakarta, Rabu mengatakan hal itu berdasarkan bahwa data 450 ribu pengguna kartu kredit termasuk dalam kategori yang berpendapatan Rp3 juta - Rp10 juta per bulan, namun memiliki beberapa kartu kredit lebih dari batas maksimal, yakni dua penerbit (bank atau lembaga non-bank).
Peraturan Bank Indonesia, dalam salah satu klausulnya, menyebutkan pengguna kartu kredit dengan pendapatan Rp3 juta - Rp10 juta, tidak boleh memiliki kartu kredit yang berasal lebih dari dua penerbit.
"Ada 450 ribu pengguna yang mempunyai lebih dari dua kartu, perihal lebihnya berapa? itu bermacam-macam, tapi kebanyakan tidak terlalu banyak," ujar dia. Dengan begitu, 450 ribu pengguna kartu kredit tersebut akan mengurangi kartu kreditnya hingga hanya tersisa dari dua penerbit.
Meskipun demikian, Steve mengaku optimistis pertumbuhan kartu kredit secara industri tidak akan mengalami pelambatan signifikan. Dia mengamini bahwa penerapan peraturan tersebut memang penting untuk peningkatan kualitas manajemen resiko untuk penerbit yakni bank dan lembaga non-bank, serta juga pengguna.
"Setelah penutupan (450 ribu kartu kredit) itu selesai. Semua beres, kita mulai lagi, tetap akan tumbuh lagi," ujar dia.
Namun, data AKKI seperti yang dipaparkan Steve menyebutkan pertumbuhan penerbitan kartu kredit tahun ini melambat hanya lima persen, dari tren 10-11 persen.
Steve mengatakan, Asosiasi bersama penerbit sudah aktif menginformasikan pengguna terkait hal ini. Cara implementasinya adalah pengguna akan diingatkan untuk menutup kartu kreditnya sesuai batas kepemilikan sesuai peraturan.
Jika pengguna, tidak juga menutup kartu kredit itu, penerbit yang akan menindak-lanjutinya.
Sebelum penerapan regulasi itu pada 1 Januari 2015, Bank Indonesia dan AKKI meminta penerbit untuk memutakhirkan data penghasilan pengguna sebelum meminta pengguna memilih kartu dari dua penerbit saja.
"Waktu aturan keluar, industri sudah lakukan untuk yang baru. Yang kita lakukan sekarang bersihkan yang sudah lama. Jadi untuk yang sudah punya lebih dari dua sebelum aturan itu. Ini yang kita bereskan," ujar dia.
Selain dari sisi kepemilikan, peraturan mengenai pengguna yang berpendapatan Rp3 juta-Rp10 juta juga mengatur tentang plafon kredit yang dibatasi maksimal tiga kali dari pendapatan per bulan.
Klausul lainnya berdasarkan pendapatan dalah individu dengan pendapatan lebih dari Rp10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya namun tetap memertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu. Kemudian, individu dengan pendapatan kurang dari tiga juga tidak boleh memiliki kartu kredit.