Selasa 30 Sep 2014 05:05 WIB

OJK Siapkan Standar Asuransi Mikro

Rep: Satya Festiani/ Red: Esthi Maharani
Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (22/9). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (22/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan standar proram asuransi mikro bagi perusahaan asuransi. Program tersebut bertujuan agar masyarakat dapat membedakan produk mikro dengan produk lainnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Firdaus Djaelany mengatakan, OJK akan meluncurkan program tersebut pada Oktober mendatang.

"Beberapa perusahaan asuransi akan terlibat dalam penjualan asuransi mikro ini," ujar Firdaus dalam Peluncuran Layanan Mikro Mandiri Sejahtera, Senin (29/9).

Asuransi mikro adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya, mudah didapat, ekonomis harganya serta segera dalam penyelesaian pemberian santunannya. Masyarakat berpenghasilan rendah didefinisikan sebagai masyarakat dengan penghasilan per bulan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Asuransi mikro menyediakan perlindungan dasar atas risiko keuangan yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah. Asuransi ini juga dapat diperoleh di lingkungan masyarakat umum seperti kantor pos, pegadaian, minimarket dan supermarket. Premi juga harus terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan proses pembayaran klaim harus segera dilakukan setelah terjadinya risiko.

Asuransi mikro dapat disediakan oleh perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Beberapa perusahaan asuransi pun dapat melakukan kerjasama untuk menyediakan produk asuransi bersama, misalnya dengan perbankan.

Premi yang ditawarkan oleh asuransi mikro sangat murah. Premi maksimum hanya sebesar Rp 50 ribu sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dengan manfaat yang optimal.

Sementara itu, uang pertanggungan maksimum sebesar Rp 50 juta yang pada umumnya berupa santunan namun dapat berupa ganti rugi. Proses klaim dilakukan dengan cepat maksimal 10 hari sejak dokumen diterima lengkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement