Jumat 26 Sep 2014 18:11 WIB

Terkait APERD, OJK: Manajer Investasi Harus Bekerjasama dengan Pihak Luar

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (22/9). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (22/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mengenai rencana agen penjual efek reksadana (APERD) oleh lembaga keuangan non bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan manajer investasi (MI) bekerja sama dengan lembaga di luar mereka.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II M Noor Rachman mengatakan APERD yang dimaksud adalah MI yang bekerja sama dengan lembaga di luar mereka seperti kantor pos atau swalayan-swalayan kecil. MI membuka gerai di sana dengan tetap menempatkan perwakilan mereka. OJK sendiri tetap memegang koordinasi dengan MI.

Tujuan utamanya tetap, agar masyarakat makin mudah berinvestasi. Untuk itu, OJK menyiapakan penunjang seperti //single investor ID// (SID) untuk para investor agar mereka terdata rapi dan mereka juga bisa mengecek rekening investasi mereka dengan mudah.

''Saat ini ada sekitar 400 ribu investor reksadana. Sedang diverifikasi agar tidak ada yang ganda dengan investor saham,'' kata Noor, Jumat (26/9).

Untuk menghindari penipuan investasi, sosialisasi kepada masyarakat terus dijalankan, termasuk melalui kegiatan Investor Summit and Capital Marker Expo yang digelar belum lama ini dan ekspo-ekspo reksadana yang digelar di pusat perbelanjaan sejumlah kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement