Kamis 25 Sep 2014 23:19 WIB

Posisi Pimpinan Pertamina Menunggu Kebijakan Pemerintah

Kantor  Pusat PT Pertamina Geothermal Energy-Area Kamojang di Desa Laksana, Ibun, Bandung, Jawa Barat.
Foto: Dok KOJI
Kantor Pusat PT Pertamina Geothermal Energy-Area Kamojang di Desa Laksana, Ibun, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Posisi pucuk pimpinan PT Pertamina Persero setelah pengunduran diri Karen Agustiawan per 1 Oktober 2014 masih menunggu kebijakan pemerintah.

"Bisanya itu diambil dari direksi senior atau komisaris dan pemegang saham tentu melalui izin pemerintah," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir di Kampus Universitas Indonesia Depok, Kamis (25/9).

Menurut dia mekanisme pemilihan Direktur Utama PT Pertamina tentunya punya aturan tersendiri tergantung kebijakan dari semua pihak yang terkait. Bisa saja, tutur dia, ada penunjukan langsung meski itu belum dapat dipastikan.

Namun dirinya tidak ingin berkomentar jauh terkait persoalan itu, sebab dirinya hanya sebagai bawahan dan bekerja mengelola Badan Usaha Milik Negara tersebut. "Saya tidak punya kapasitas menyebut siapa-siapa calon pimpinan, karena itu bukan kewenangan saya," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan tersadung gratifikasi atas dugaan kasus penerimaan hadiah terkait kegiatan hulu minyak dan gas dan menjadi saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karen pun memutuskan mengundurkan diri selaku Direktur Utama kepada perseroan dan suratnya ditembuskan kepada Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan anggota Direksi.

Pengunduran diri Karen, kata Ali, berdasar pada alasan pribadi serta proses regenerasi kepemimpinan di Pertamina tidak disangkutpautkan dengan kasus gratifikasi.

Berdasarkan aturan sebelum pengunduran diri Karen per 1 Oktober 2014 nanti, Dewan Komisaris akan menunjuk salah seorang anggota Direksi sementara guna menjalankan tugas Direktur Utama hingga ditetapkannya Direktur Utama definitif oleh pemegang saham.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement