REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan terintegrasi kepada konglomerasi keuangan. Rencananya, otoritas akan mulai pada Juni 2015 dimana saat ini masih dalam penyusunan peraturan.
Kepala Departemen Pengawasan dan Penanganan Krisis OJK Boedi Armanto mengatakan, peraturan pengawasan terintegrasi yang akan diimplementasikan pada Juni 2015 berlaku untuk empat bank umum yang memiliki kegiatan usaha (BUKU) 4. Empat bank tersebut adalah PT Bank Mandiri, Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI) dan PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
"Pada bulan Desember 2015, OJK akan mengawasi seluruh konglomerasi keuangan," ujar Boedi dalam media briefing Pengembangan Pengawasan Terintegrasi, Kamis (25/9). OJK telah mengidentifikasi bahwa setidaknya terdapat 31 konglomerasi keuangan di Indonesia.
Konglomerasi keuangan tersebut bersifat lintas sektor yaitu yang memiliki kegiatan baik di perbankan, institusi keuangan nonbank (IKNB) dan pasar modal. Dari 31 konglomerasi keuangan, terdapat 10 konglomerasi keuangan berbentuk vertical group, 13 berbentuk horizontal group dan 8 berbentuk mixed group.