Rabu 24 Sep 2014 17:57 WIB

Catat! 1 Oktober, Garuda tak Lagi Pungut Airport Tax

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia parkir di Terminal 2 Bandara Internsional Soekarno-Hatta, Banten, Ahad (29/6).
Foto: Republika/Wihdan H
Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia parkir di Terminal 2 Bandara Internsional Soekarno-Hatta, Banten, Ahad (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan memisahkan pembayaran passenger service charge (PSC) dari harga tiket. Pemberlakuan tersebut akan dimulai pada 1 Oktober 2014. Artinya, penumpang akan membayar sendiri PSC atau airport tax.

VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan, pemisahan tarif tiket dengan disebabkan habisnya masa berlaku kontrak kerja sama pemungutan PSC atau pajak bandara oleh Garuda Indonesia mulai 30 September 2014. ''Efektif mulai 1 Oktober 2014, Garuda Indonesia tidak lagi melakukan pemungutan biaya PSC,'' kata dia, Rabu (24/9) siang.

Menurut Pujobroto, dengan berakhirnya kerja sama tersebut, maka efektif 1 Oktober 2014 prosedur pengutipan biaya PSC diambil alih oleh pihak pengelola bandara kepada penumpang secara langsung di saat keberangkatan di bandara.

Dia menuturkan, Garuda Indonesia selama ini merupakan maskapai yang paling mendukung kebijakan pemerintah dan keinginan pengguna jasa untuk menyatukan PSC pada tiket. Hal itu terbukti selama dua tahun hanya grup Garuda Indonesia yang melaksanakan.

Pujobroto mengatakan, pada saat awal kesepakatan antar-pemangku kepentingan disepakati dalam periode transisi semua maskapai ikut. Namun terbukti, hingga akhir masa kontrak tidak ada maskapai lain yang ikut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement