Kamis 18 Sep 2014 04:33 WIB

Menkeu: Lindung Nilai Ibaratnya Premi Asuransi

Rep: Satya Festiani/ Red: Agung Sasongko
Chatib Basri
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Chatib Basri

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri sepakat dengan Bank Indonesia (BI) bahwa lindung nilai atau hedging bukan kerugian negara dan tak akan menimbulkan moral hazard. Ia mengibaratkan lindung nilai dengan premi asuransi.

"Lindung nilai sama seperti premi asuransi. Kalau dalam 2 bulan pertama kita tidak sakit, premi yang dibayarkan itu bukan kerugian saya. Justru saya bersyukur tidak sakit," ujar Chatib dalam Rapat Koordinasi lanjutan tentang transaksi lindung nilai untuk kepentingan bangsa dan mencegah moral hazard di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (17/9) kemarin.

Penerapan transaksi lindung nilai memang akan terdapat konsekuensi biaya. Namun, lindung nilai dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan. Chatib mengatakan, tahun depan Indonesia akan menghadapi situasi yang tidak mudah karena akan ada kemungkinan normalisasi kebijakan the Federal Reserve (the Fed). Normalisasi tersebut akan menekan nilai tukar rupiah.

"Setiap rupiah terdepresiasi Rp 100, defisit anggaran naik Rp 2,6 triliun," ujarnya.

BI juga akan kesulitan jika seluruh perusahaan bertransaksi valas di pasar spot. BI harus menyediakan valas sehingga akan menekan nilai tukar. Dengan dilakukannya lindung niai, perusahaan akan bertransaksi melalui forward sehingga beban BI lebih ringan karena suplai lebih terkendali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement