REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan usulan pagu indikatif Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2015 kepada Menteri Keuangan. Jumlah pagu RKA 2015 tersebut sebesar Rp 3,5 triliun, meningkat 40 persen dibandingkan pagu anggaran OJK 2014 yang tercatat sebesar Rp 2,4 triliun.
"Peningkatan perlu untuk menjawab tantangan ke depan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Selasa (16/9) petang di Gedung DPR. Muliaman menyebutkan, peningkatan pagu tersebut belum termasuk pembangunan infrastruktur berupa kantor di daerah-daerah yang membutuhkan sekitar Rp 250 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh dari OJK, usulan pagu indikatif RKA tahun 2015 yang diajukan OJK sebesar Rp 3,5 triliun. Jumlah pagu indikatif tersebut bersumber dari pembiayaan APBN sebesar Rp 1,7 triliun dan dari pungutan industri yang ditargetkan sebesar Rp 1,8 triliun hingga akhir tahun 2014.
Kenaikan anggaran OJK ini disebabkan oleh beberapa hal. Hal pertama adalah kegiatan administratif sebesar Rp 2,3 triliun yang digunakan untuk penambahan fasilitas perkantoran serta peningkatan remunerasi terkait reorganisasi, lalu untuk penambahan jumlah pegawai, cost of living adjustment (COLA) dan merit increase serta pengembangan organisasi dan SDM.
OJK akan menambah sekitar 600 pegawai baru dari berbagai tingkatan. Saat ini jumlah pegawai organik OJK berjumlah 2.565 orang yang terdiri dari 43 pejabat eselon I, 221 pejabat eselon II, 276 pejabat eselon III, 581 pejabat eselon IV dan 1444 pegawai setingkat staff.
Selain itu kenaikan anggaran di 2015 ini juga diperlukan untuk peningkatan pengadaan aset yang menjadi Rp 570 miliar. Kenaikan terbesar di pos anggaran ini adalah untuk pembiayaan gedung dan peralatan yang meningkat dari Rp 75,36 miliar menjadi Rp 274,7 miliar. Anggaran ini digunakan untuk menyewa bangunan kantor di sejumlah daerah yang selama ini masih menumpang di Gedung Bank Indonesia.
Peningkatan anggaran OJK ini juga dibutuhkan untuk kegiatan operasional yang meningkat 5,67 persen dari Rp 598,79 miliar menjadi Rp 632,75 miliar. Dapat dijelaskan, ada empat bidang kerja di OJK yang mengalami kenaikan anggaran kegiatan operasional yakni bidang pasar modal meningkat 6,4 persen dari Rp 47,07 miliar menjadi Rp 50,09 miliar, lalu IKNB juga meningkat 15,8 persen dari Rp 44,28 miliar menjadi Rp 51,29 miliar.
Untuk edukasi dan perlindungan konsumen naik 9,97 persen dari Rp 57,81 miliar menjadi Rp 63,57 miliar. Manajemen strategis juga ikut meningkat sebesar 9,61 persen dari Rp 220,79 miliar menjadi Rp 242,01 miliar.
Selain ada peningkatan, terdapat beberapa anggaran yang dikurangi. Salah satunya untuk anggaran pengadaan kendaraan dinas di 2015 yang turun 40,38 persen dari Rp 40,26 miliar di 2014 menjadi Rp 24,01 miliar di 2015.
Selanjutnya, terdapat dua bidang kerja yang mengalami penurunan anggaran kegiatan operasional yakni bidang perbankan turun 0,83 persen dari Rp 219,51 miliar menjadi Rp 217,69 miliar serta audit internal, manajemen risiko dan pengendalian kualitas turun 13 persen dari Rp 9,3 miliar menjadi Rp 8,1 miliar.