REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengirimkan rekomendasi ekspor 49 perusahaan tambang kepada Kementerian Perdagangan. Total perusahaan tambang yang telah mengajukan rekomendasi ekspor sebanyak 137 perusahaan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, dari total 49 yang diberikan rekomendasi ekspor di antaranya 19 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Sukhyar menerangkan, dalam mendapatkan status eksportir terdaftar, untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus memeroleh status clear and clear (CnC) dari Kementerian ESDM.
Dia mengatakan, sampai dengan akhir Agustus 2014 produksi batu bara mencapai 280 juta ton. Dalam perencanaan ditargetkan 400 juta ton. Target tersebut dengan batas atas 420 juta ton dan batas bawah 390 juta ton.
Menurut dia, hingga kini belum ada rencana mengenakan bea ekspor batu bara. Sukhyar mengungkapkan, pihaknya akan menaikkan royalti batu bara. Pasalnya, untuk PKP2B penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai 13,5 persen sedangkan IUP masih 3,57 persen.
Padahal, produknya sama-sama batu bara. Artinya, akan ada kenaikan royalti.
Dia melanjutkan, PP PNBP batu bara dan logam lainnya sedang direvisi. Batu bara berkalori rendah tujuh persen, menengah sembilan persen, dan yang tinggi 13,5 persen.