Senin 01 Sep 2014 17:41 WIB

Kenaikan Tarif Listrik 'Hajar' Sektor UKM

Rep: C88/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Pengusaha UMKM
Foto: Ditjen Pajak
Pengusaha UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Keputusan PLN menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada 1 September membawa dampak bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Dengan kenaikan tarif listrik maka dipastikan biaya produksi akan meningkat.

Demikian diungkapkan Dwi Raharjo, seorang pelaku UKM di Yogyakarta yang menjalankan usaha pembuatan tas dan dompet daur ulang berlabel Bifa Collection. Sejak memulai usaha pada 2011 silam, Dwi telah beberapa kali mengalami kenaikan TDL.

Mau tidak mau, harga produk yang dijualnya pun harus ia naikkan untuk menutup biaya produksi. "Kalau listrik naik biasanya beberapa harga bahan baku dan ongkos transportasi ikut naik," katanya kepada Republika, Senin (1/9).

Untungnya, kata Dwi, para konsumen dapat memahami alasan kenaikan harga tersebut. " Kenaikan harga  produk biasanya sekitar 20 persen," jelasnya.

Dalam sebulan, Dwi mampu meraih omzet Rp 5 juta rupiah. Pesanan yang saat ini sedang ia kerjakan adalah order yang datang sejak dua bulan lalu.

Sehingga, jika biaya produksi naik ia belum dapat menaikkan harga karena kesepakatan sudah terjadi di awal. "Laba mepet tidak apa-apa karena itu sudah risiko pengusaha, tapi untuk pesanan yang masuk bulan ini akan dinaikkan harganya," papar Dwi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement