Kamis 14 Aug 2014 15:57 WIB

Ini Tampilan Uang NKRI Pecahan Rp 100 Ribu

Uang NKRI
Uang NKRI

REPUBLIKA.CO.ID, Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan, bahwa mulai 17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia, mengedarkan dan memberlakukan uang Rupiah kertas pecahan baru Rp 100.000 Tahun Emisi 2014, yang diberi nama Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Siaran pers bersama Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudi Pramadi, Kamia (14/8) menyebutkan, penerbitan dan peredaran Uang NKRI ini merupakan palaksanaan amanat  Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang).

Dikatakan keduanya, penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang Rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

“Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia,” tulis Tirta Segara dan Yudi Pramadi dalam siaran persnya, dikutip laman Setkab.

Mereka mengingatkan, bahwa  penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan Rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dalam Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut siaran pers itu, setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.

Adapun mengenai uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 yang berlaku sebelumnya setelah adanya Uang NKRI ini, menurut Tirta Segara, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement