REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin prinsip pendirian Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 5 Agustus 2014. Segera, Pefindo akan mengajukan izin operasional.
Izin prinsip ini tertuang dalam surat OJK Nomor S-28/PB.1/2014. Pefindo kini tengah mempersiapkan pendirian badan hukum biro kredit swasta. "Pengajuan izin maksimal 18 bulan setelah mendapatkan izin prinsip. Ditambah proses dari OJK, diharapkan November tahun depan bisa beroperasi," kata Direktur Utama Pefindo Ronald A Kasim, Selasa (12/8).
Perusahaan yang nantinya bernama Pefindo Biro Kredit ini menawarkan dua produk, yaitu Credit Scoring Report atau laporan komprehensif dan Credit and Fraud Alerts. Laporan komprehensif memuat informasi identitas debitur dan profil perkreditan, termasuk credit scoring dan riwayat pembayaran angsuran serta cicilan kewajiban keuangan. Sementara, Credit and Fraud Alerts merupakan layanan notifikasi terhadap pelemahan atau penguatan profil kredit debitur termasuk indikasi fraud yang dilaporkan secara oromatis.
LPIP sangat bermanfaat bagi industri keuangan. LPIP menerapkan risk-based pricing yang baku dan sesuai dengan kerangka kerja manajemen risiko. Adanya LPIP akan meningkatkan efisiensi pada proses analisa pemberian kredit atau pinjaman atau kewajiban keuangan lainnya.