Ahad 20 Jul 2014 22:07 WIB

Pemerintah Buat Lembaga Perizinan Satu Pintu

Rep: Meilani Fauziah/ Red: Maman Sudiaman
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses perizinan berbelit kerap mengganggu iklim investasi di Indonesia. Pemerintah pun sepakat membentuk sebuah lembaga dan peraturan yang memungkinkan perizinan berjalan satu pintu.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, langkah ini salah satunya diambil mengingat banyaknya bupati yang kedapatan menyalahgunakan wewenang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan telah menahan ratusan bupati.  Sebagai langkah awal, pemerintah akan melakukan inventarisasi jumlah perizinan. Upaya ini dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) yang berwenang mengurusi periznan tersebut.

Pemerintah daerah, khususnya diminta menyesuaikan diri dengan aturan ini. Selama ini ketika mengurus perizinan, orang harus bertemu banyak pihak, mulai dari bupati, walikota, hingga ke pemerintah pusat. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan perizinan bisa didapat lebih singkat dan bebas pungutan.

Sebagai langkah awal, pemerintah akan  melakukan inventarisasi perizinan pada masing-masing K/L. Sosialiasai juga akan dilakukan melibatkan Bupati, walikota dan Gubernur. Apabila diperlukan, pemeirntah juga akan membuat Perpres terkait sistem perizinan satu pintu. Lembaga maupun peraturan ditargetkan selesai sebelum Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 berakhir.

"Saya akan persentasikan setelah tanggal 17 Agustus (2014), diminta sebelum kabinet berakhir sudah lahir dasar hukumnya," kata Gamawan, baru-baru ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement