Jumat 11 Jul 2014 11:58 WIB

Bina LKM, OJK Gandeng Kemendagri dan KemenkopUKM

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa keuangan (OJK) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) untuk membina dan mengawasi lembaga keuangan mikro (LKM). Koordinasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran LKM untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, indeks inklusi keuangan di Indonesia masih rendah, yakni 19,6 persen untuk deposit dan 8,5 persen untuk pinjaman. Kebutuhan transaksi masyarakat dipenuhi oleh 23 ribu kantor bank yang dimiliki oleh 119 bank komersial dan 1630 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jika dipersentasikan, 10 cabang bank untuk 100 ribu orang dewasa. "Itu belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Muliaman usai penandatanganan MoU antara OJK dan Kemendagri serta KemenkopUKM, Jumat (11/7).

Kurangnya jumlah cabang bank tersebut menjadi salah satu penyebab rendahnya inklusi keuangan. Padalah, inklusi keuangan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, OJK ingin meningkatkan peran LKM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, saat ini jumlah LKM formal belum diketahui secara pasti. Bahkan banyak di antaranya yang masih informal. Dengan kerja sama tersebut, OJK akan melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum.

Sumber daya manusia (SDM) di LKM tersebut juga masih terbatas. Kerja sama tersebut juga bertujuan untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM. Pembinaan dan pengawasan akan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). "Kalau Pemda belum siap, OJK dapat mendelegasikan pada pihak lain yang ditunjuk," ujar Muliaman. Ke depannya OJK ingin membangun linkage antara LKM dengan koperasi, BPR dan Bank.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement