Kamis 10 Jul 2014 14:13 WIB

Palyja Putus Sambungan Ilegal di Wilayah Penjaringan

Pemutusan sambungan ilegal di Penjaringan
Pemutusan sambungan ilegal di Penjaringan

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya penertiban dan kasus pencurian air bersih rupanya saling berkejaran. Karenanya operator penyediaan dan pelayanan air minum di wilayah barat Jakarta PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) tak henti-henti melakukan operasi pemutusan sambungan ilegal. Salah satunya terjadi  di Kebon Tebu, RT 019/RW 017, Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Pemutusan sambungan ilegal itu sudah kita lakukan pada Kamis (22/5) lalu kemarin bersama dengan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya serta didukung oleh aparat kepolisian," kata Kepala Divisi Korporat Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial PALYJA Meyritha Maryanie dalam rilisnya, belum lama ini kepada ROL.

Menurut dia, penertiban sambungan ilegal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menurunkan tingkat kehilangan air atau Non Revenue Water (NRW) di wilayah pelayanan palyja.

"Upaya ini juga sengaja kita lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan yang lebih berhak menikmati pelayanan air bersih," ujar Meyritha.

Dalam penertiban itu, pihaknya menemukan tujuh sambungan ilegal yang terdiri dari enam pipa berdiameter 0,75 inci dan satu pipa berdiameter satu inci.

Ketujuh sambungan illegal itu dialirkan ke rumah-rumah penduduk setempat.

Kemudian, sambung dia, pada salah satu rumah penduduk juga ditemukan sebanyak empat pompa air yang mengalirkan air ke rumah-rumah di sekitarnya.

"Selain itu, ditemukan pula pemakaian air ilegal oleh pelanggan yang masih terdaftar sebagai pelanggan aktif PALYJA dengan pemakaian rata-rata dua meter kubik per bulan, namun menjual air kepada pedagang air keliling," tutur Meyritha.

Dia mengungkapkan pada periode Januari hingga April 2014, telah ditemukan sebanyak 111 titik sambungan ilegal. Dari temuan tersebut, jumlah air yang dapat diselamatkan sekitar 145.007 meter kubik atau setara dengan pemakaian 7.632 pelanggan.

Sementara itu, lanjut dia, untuk kasus pencurian air oleh pelanggan telah ditemukan sebanyak 762 kejadian.

"Pencurian ini merupakan tindakan pemborosan yang dapat menghambat pelayan air bersih dan sangat merugikan pelanggan setia, serta calon pelanggan yang seyogyanya lebih berhak menikmati pelayanan air bersih," ungkap Meyritha.

Dia menambahkan akibat pencurian tersebut, pelanggan mengalami kekurangan pasokan air serta dapat menyebabkan air bersih terkontaminasi atau tercemar.

Oleh karena itu, Palyja turut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait serta pihak yang berwajib untuk memerangi pencurian air tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement