REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok PT Pelindo II menilai, harus ada kejelasan hukum untuk melaksanakan aturan penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Pelabuhan.
Perusahaan pelat merah itu akan melakukan sosialisasi terkait penggunaan rupiah di pelabuhan. Sekretaris Perusahaan PT Pelindo II Rima Novianti mengatakan, perusahaannya hanya mengelola shipping line.
''Kalau untuk perdagangan internasional cukup sulit menggunakan rupiah,'' kata dia kepada Republika, Kamis (3/6) sore.
Pemerintah bakal menindak tegas siapa pun yang masih nekat menggunakan mata uang selain rupiah di pelabuhan. Sosialisasi akan dilakukan selama tiga bulan kedepan.
Meteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT memastikan sanksi pidana bagi pelanggar peraturan ini. Sanksi ini sudah diatur dalam Undang-undang No 7 tahun 2011.
Rima mengatakan, pihaknya akan mengikuti setiap aturan yang dibuat oleh pemerintah. Karena itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, kata dia, harus dibuat aturan turunan agar pelaksanaan aturan bisa dilakukan dengan efektif.