REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung niat pemerintah untuk mewajibkan penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di pelabuhan. Alasannya, langkah ini dinilai dapat memperkuat keuangan dalam negeri.
"Sebenarnya Undang-Undang Mata Uang kita memang sudah mewajibkan untuk menggunakan rupiah dalam seluruh transaksi di Indonesia. Jadi, kalau aturannya mau lebih dijabarkan lagi dalam PP (peraturan pemerintah) dan permen (peraturan menteri), itu malah bagus," kata Ketua Apindo, Anton Supit, saat dihubungi, Kamis (3/7).
Sebelumnya, disebutkan bahwa seratus persen transaksi di pelabuhan bongkar muat Tanjung Priok masih menggunakan dolar AS. Menurut Anton, banyaknya perusahaan yang memilih mata uang asing ini sebagai alat tukar disebabkan beberapa alasan.
Yang pertama adalah karena mereka memiliki utang yang juga dalam bentuk dolar, sehingga membutuhkan cadangan yang cukup untuk membayarnya. Sementara, alasan lainnya adalah karena nilai tukar rupiah yang cenderung fluktuatif terhadap dolar, sehingga mereka khawatir akan merugi ketika membayar utang dalam dolar.
"Kedua hal di atas menjadi alasan utama mengapa mereka lebih memilih dolar. Namun, apa pun risikonya, rupiah memang harus jadi alat tukar wajib di pelabuhan. Selain karena perintah UU, ini juga demi menjaga kedaulatan ekonomi di republik kita," ujar Anton lagi.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal menindak tegas siapa pun yang nekat menggunakan mata uang selain rupiah dalam transaksi di pelabuhan. Sosialisasi rencana ini akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.
Meteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT memastikan sanksi pidana bagi pelanggar peraturan ini. Sanksi ini, kata dia, sudah tercantum dalam undang-undang.