Kamis 03 Jul 2014 18:36 WIB

Wamendag: Dorong Transaksi Menggunakan Rupiah

Rep: c76/ Red: Nidia Zuraya
Petugas menghitung mata uang dollar Amerika, di Kantor Bank BRI, Jakarta, Kamis (3/7).(Republika/Adhi Wicaksono).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas menghitung mata uang dollar Amerika, di Kantor Bank BRI, Jakarta, Kamis (3/7).(Republika/Adhi Wicaksono).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Transaksi dengan menggunakan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri masih marak terjadi.

 

Penggunaan dolar dalam transaksi di dalam negeri melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Pemerintah harus dorong agar pelaku usaha di pelabuhan terus bertransaksi memakai rupiah," jelas wakil menteri perdagangan Bayu Krisnamurthi saat ditemui seusai Presconference Trade Expo indonesia 2014.

Menurutnya, perubahan seperti ini membuat pelaku usaha menjadi sulit akan tetapi di dalam indonesia untuk menjelaskan kepada para pengguna jasa, terutama dalam perdagangan internasional harus menggunakan rupiah dalam transaksi.

"Kita menjaga stabilitas terhadap dolarAS, dan mencari solusi agar importir atau eksportir agar tidak kesulitan menggunakan dolar AS dan apabila transaksi di Indonesia diwajibkan memakai rupiah," papar Bayu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement