Senin 23 Jun 2014 18:32 WIB

OJK Akan Keluarkan Tiga Peraturan Baru untuk Perbankan

Rep: Satya Festiani/ Red: Mansyur Faqih
Warga menggunakan ATM di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan tiga peraturan baru untuk perbankan.
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Warga menggunakan ATM di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan tiga peraturan baru untuk perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan tiga peraturan baru untuk perbankan. Peraturan yang tengah dalam penyempurnaan itu ditujukan untuk mewujudkan perbankan yang inklusif dan kontributif sehingga mampu menjaga sistem keuangan yang stabil.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Gandjar Mustika mengatakan, ketentuan pertama yang akan dikeluarkan mengenai risk management.

"Bank memiliki anak dan sister company. Ini eksposure yang ada, kita harus pantau semua," ujarnya, Senin (23/6).

Inti dari ketentuan tersebut adalah meningkatkan daya tahan perbankan terhadap risiko ke depan. Seperti dari kredit, likuiditas dan hukum. Ketentuan kedua adalah mengenai good corporate governance (GCG).

Gandjar mengatakan, OJK sebenarnya telah mengatur mengenai hal tersebut, tetapi belum meliputi anak perusahaan dan sister company. "Masalah GCG jadi salah satu yang menyebabkan bank bermasalah," ujarnya.

Ketentuan ketiga mengenai pemenuhan modal minimum yang ditetapkan untuk memenuhi standar internasional. OJK juga tengah menyusun pengaturan terkait branchless banking bagi bank umum. 

Peraturan tersebut merupakan pengembangan ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang Layanan Keuangan Digital (LKD). "Branchess banking dikeluarkan agar masyarakat bisa dilayani lebih luas tanpa bank tersebut hadir secara fisik," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement