Kamis 19 Jun 2014 20:38 WIB

Pemerintah Akan Atur Pola Konsumsi BBM

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang baru terpilih Mahendra Siregar (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelum upacara pelantikan keduanya di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (1/10).
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang baru terpilih Mahendra Siregar (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelum upacara pelantikan keduanya di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan batas penyaluran volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maksimal sebesar 46 juta kilo liter (kl) sampai dengan akhir tahun 2014 ini.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Bambang P.S. Brodjonegoro, pemerintah dapat menempuh beberapa kebijakan. Termasuk mengatur pola konsumsi BBM masyarakat.

Ia mengatakan ada beberapa wacana dari Kementerian ESDM terkait pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Misalnya larangan menjual BBM bersubsidi di rest area jalan tol.

“Kalau (Kementerian) ESDM mempunyai ide untuk menghapuskan BBM bersubsidi di jalan tol, di rest area jalan tol misalkan; meniadakan BBM bersubsidi di hari libur, weekend dan hari libur nasional; menurut saya meskipun tingkat keberhasilannya tidak 100 persen,  itu tidak ada salahnya untuk dilaksanakan. Paling tidak itu akan membantu juga mengurangi,” katanya, Kamis (19/6).

Wamenkeu menegaskan, kali ini pemerintah harus benar-benar serius untuk menjaga volume BBM bersubsidi sebesar 46 juta kl hingga akhir tahun 2014.

Di mata Wamenkeu, saat ini adalah saat yang tepat untuk otoritas di bidang BBM bersubsidi ini untuk benar-benar menjalankan tugasnya menjaga volume BBM bersubsidi 46 juta kl.

“Kalau tidak ada paksaan bahwa volumenya tidak boleh lewat dari 46 (juta kl), saya yakin apapun kebijakan tidak akan pernah dijalankan secara serius,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement