Senin 09 Jun 2014 14:50 WIB

Pemerintah Minta Newmont Bisa Bekerja Sama

Tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung meminta PT Newmont Nusa Tenggara agar bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan agenda-agenda kontrak yang ada. Salah satunya yakni membangun smelter untuk mengolah bahan mentah pertambangan.

Ia mengingatkan, pemerintah sudah memiliki UU Minerba yang menegaskan tidak boleh lagi ada ekspor bahan mentah dari tanah air. Perusahaan tambang diharuskan membangun smelter untuk mengelola bahan mentah tersebut.

"Filosofinya, pemerintah tidak ingin melanggar UU yang menyatakan perusahaan tambang harus membangun smelter. Jika tidak membangun smelter, maka pemerintah tidak akan pernah bisa memberikan izin untuk ekspor kecuali mereka mau membayar pihak luar sesuatu dengan yang ada," katanya saat ditemui di Istana Negara, Senin (9/6).

Chairul pun menghimbau agar Newmont bisa bekerja sama dengan pemerintah. Dengan begitu, produksi dan kegiatan ekspor bisa kembali berjalan. Pemerintah, lanjutnya, tidak mungkin ditekan karena memiliki kepentingan pula.

"Kita juga menginginkan investasi berjalan. Tetapi kita tidak mungkin melanggar UU. Oleh karena itu, saya berharap ini menjadi jelas," katanya.

Chairul juga sempat mengatakan sejak awal pemerintah fokus pada enam masalah dalam proses negosiasi ulang kontrak karya dan pemerintah tidak akan keluar dari koridor enam permasalahan tersebut. Keenamnya adalah  mengenai batasan luas wilayah, royalty, divestasi saham, kewajiban pengolahan dan pemurnian, tingkat penggunaan barang dan jasa dalam negeri serta perpanjangan kontrak.

Dikatakannya, PT.Newmont Nusa Tenggara tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hal tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah Indonesia. Menurutnya, kemungkinan yang dilakukan adalah menonaktifkan sementara para pegawai namun tetap mendapat gaji pokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement