Rabu 04 Jun 2014 17:25 WIB

'Harga Listrik Panas Bumi Sesuai Kemampuan Bayar PLN'

Perusahaan Listrik Negara/PLN (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Perusahaan Listrik Negara/PLN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero) M Sofyan mengatakan, harga baru panas bumi tersebut sudah sesuai dengan kemampuan bayar PLN. "Bagi pengembang juga cukup bagus karena 'return' sudah 12-14 persen yang lebih tinggi dari sebelumnya 10-12 persen," katanya, Rabu (4/6).

Menurut dia, kenaikan tarif panas bumi tersebut sudah mengakomodasi peningkatan biaya pengeboran yang saat ini mencapai 6-7 juta dolar AS per sumur dibandingkan sebelumnya 3-4 juta dolar AS. Bahkan, pengeboran satu sumur bisa mencapai 10 juta dolar AS dengan kedalaman 3.000 meter. "Dengan kenaikan harga ini, maka bisnis panas bumi tetap menarik dikembangkan," ujarnya.

Terkait harga di wilayah tiga yang cukup tinggi, Sofyan mengatakan, harga tersebut juga sudah cukup sesuai karena dibandingkan dengan biaya membakar BBM yang mahal. "PLN mau terima harga tinggi di situ karena bakar minyak," katanya.

Ia juga mengatakan, harga baru panas bumi berlaku bagi kontrak baru dan lama, namun belum pasti pendanaannya (financial close). "Untuk PLTP yang sudah beroperasi, bisa dilakukan perubahan harga melalui negosiasi dengan PLN," katanya.

Harga baru listrik panas bumi tersebut merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP. Sesuai Permen ESDM 22/2012 itu, harga listrik panas bumi berkisar 10-18,5 sen dolar per kWh berdasarkan wilayah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement