REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat peran perlindungan bagi konsumen lembaga jasa keuangan. Direncanakan, OJK akan mengembangkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) pada 2015.
Direktur Literasi dan Edukasi OJK Prabowo mengatakan lembaga ini nantinya akan memiliki fungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara lembaga jasa keuangan (LJK) dengan konsumen. LJK akan menjadi mediator untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak. “Win-win solution,” ujar dia saat berbicara di acara Edukasi dan Literasi Produk dan Jasa Keuangan yang digelar OJK di Banda Aceh, Rabu (4/6).
Lembaga alternatif seperti itu, Prabowo mengatakan, sudah biasa diterapkan di negara-negara maju. Belajar dari pengalaman di negara maju, OJK kini mulai merintis pembentukan lembaganya. Tujuan utama dari LAPS ini untuk melindungi konsumen LJK.
LAPS akan diisi oleh figur yang independen dan kredibel yang disusun oleh asosiasi LJK. Meski disusun oleh asosiasi, Prabowo menjamin para personil LAPS tetap akan obyektif dalam bekerja karena berada di bawah pengawasan OJK. “LAPS akan bekerja secara independen,” kata Prabowo menegaskan.
Sesuai dengan amanah Undang Undang, OJK mempunyai peran layanan konsumen keuangan. OJK menjalankan fungsi permintaan informasi, penyampaian informasi, dan pengaduan. Ketiganya berada di bawah bidang edukasi dan perlindungan konsumen (EPK) OJK.
Sampai 26 Mei 2014, OJK telah menerima sebanyak 1.903 pengaduan konsumen atau masyarakat. Prabowo mengatakan mayoritas laporan itu terkait sektor perbankan. Kegiatan selama dua hari di Banda Aceh untuk memberikan edukasi dan literasi produk dan jasa keuangan yang dihadiri berbagai kalangan masyarakat seperti akademisi dan pelaku UKM.