REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengakui masih kesulitan mengawasi pelaksanaan rayonisasi gas elpiji bersubsidi seberat 3 Kg, padahal penerapan sistem tersebut akan dilaksanakan mulai 1 Juni.
"Kami belum mendapatkan buku petunjuk teknis atau unit kerja secara khusus yang bertugas mengawasi peredaran gas elpiji bersubsidi tersebut, untuk sementara ini kami di pemerintahan masih mengandalkan petugas pengawas dari badan perlindungan konsumen," kata Kasi Bina Sarana Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Sukabumi Memed Jamaludin belum lama ini.
Menurut Memed, rayonisasi ini bertujuan untuk mengetahui jumlah riil penggunaan atau kebutuhan gas elpiji di suatu daerah, agar bantuan subsidi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran. Konsekuensi dari penerapan system ini adalah perlunya pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
Lebih lanjut, pengawasan dalam sistem rayonisasi ini perlu diperketat karena yang dikhawatirkan oleh pihaknya akibat sistem ini, bisa saja gas bersubsidi yang seharusnya sampai di rumah tangga sasaran, tapi kenyataannya di lapangan masih banyak ditemukan kalangan warga ekonomi atas yang menggunakan gas ukuran tiga kilogram dengan alasan harga gas 12 kg harganya jauh lebih mahal.
Selain itu, pengawasan juga tidak hanya sebatas pada peredaran agar tepat sasaran saja, tetapi antisipasi adanya oknum atau pengusaha nakal yang memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi. "Maka dari itu, perlu adanya buku juknis agar pengawasan maksimal tepat sasaran dan menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab," katanya.
"Kami akui pengawas yang bertugas jumlahnya terbatas atau tidak sesuai dengan luas wilayah di Kabupaten Sukabumi, maka dari itu kami berharap peran serta masyarakat juga turut membantu kami dalam hal pengawasan ini," katanya.