Kamis 29 May 2014 02:47 WIB

Pemerintah Siapkan PMK untuk Perusahaan Bangun Smelter

Chairul Tanjung
Foto: kampungtki.com
Chairul Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menyiapkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menyesuaikan pengenaan bea keluar produk mineral hasil pengolahan bagi perusahaan yang telah berkomitmen membangun smelter.

"Nanti ada PMK tersendiri untuk perusahaan yang betul-betul membangun smelter," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung seusai rapat koordinasi membahas kebijakan mineral dan batubara (minerba) di Jakarta, Rabu (29/5) malam.

Chairul memastikan PMK baru ini akan mendukung PMK Nomor 6/PMK.011/2014 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, yang telah dikeluarkan sebelumnya untuk mempercepat pembangunan smelter.

Namun, detail lebih lanjut terkait aturan pengurangan atau kelonggaran tarif bea keluar tersebut belum dapat diumumkan, karena masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan Presiden serta harus dilaporkan dalam rapat kabinet terlebih dahulu.

"Tidak dapat diumumkan sekarang, PMK diterbitkan begitu kontrak pembangunan smelter selesai. Semua masih tergantung negosiasi hingga minggu depan," kata Chairul.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara dipastikan akan memberikan jaminan dalam bentuk uang senilai total 140 juta dolar AS sebagai upaya keseriusan untuk membangun pabrik pemurnian atau smelter.

Pembangunan smelter tersebut merupakan bagian dari hilirisasi yang dicanangkan pemerintah melalui UU Minerba Nomor 4/2009, sehingga apabila smelter tidak diupayakan maka perusahaan tambang tidak mendapatkan izin ekspor bahan mineral.

Terkait hal tersebut, Chairul mengatakan proses negosiasi akan terus dilakukan, terutama mengenai hal-hal menyangkut teknis pembangunan smelter yang selama ini masih mengganjal dan menimbulkan persoalan.

Chairul bahkan dijadwalkan bertemu dengan Vice Chairman Freeport McMoran Richard C. Adkerson, untuk membahas pembangunan smelter itu termasuk menyelesaikan permasalahan dalam renegosiasi kontrak karya yang belum selesai.

"Dengan demikian diharapkan masalah yang selama ini mengganjal, khususnya masalah ekspor dari Freeport bisa diselesaikan karena bea keluar akan disesuaikan melalui PMK. Termasuk masalah jangka panjang seperti divestasi," kata Chairul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement