Selasa 27 May 2014 19:29 WIB

Pemerintah Tak Bisa Tindak Ritel yang Menjual Produk 'Non-Halal'

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Biskuit Babi di Indomaret
Foto: facebook
Biskuit Babi di Indomaret

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerai ritel modern Indomaret diketahui menjual produk makanan ringan Bourbon Petite Potato Consome (BPPC), yang mengandung babi. Dalam label bahasa kanji Jepang yang tercantum dalam produk makanan impor tersebut menyebutkan memiliki bahan western liqour atau sake katsu.

Selain itu, produk ini juga menyantumkan bahan margarin yang tak menyebutkan bahan asalnya. Sayangnya pihak importir, CV Roma, tidak menyebutkan dalam label berbahasa Indonesia.

Meski begitu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak bisa berbuat banyak terhadap peredaran produk kemasan itu. Menurut Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo, saat ini tidak ada aturan yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan lambang halal dalam produk mereka.

Kewajiban mencantumkan lambang halal sejauh ini masih bersifat sukarela. Ketentuan yang ada saat ini, baik Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Pangan tak menyebutkan kata wajib. Sehingga jika produsen tak menyantumkan lambang halal dianggap tak melanggar aturan.

Kalau produsen akhirnya ingin mencantumkan lambang halal pada produk maka harus melewati beberapa proses. Proses sertifikasi itu meliputi audit, pemeriksaan bahan pembuatan dan lain sebagainya.''Saat ini semua diserahkan kepada konsumen ketika memilih produk yang akan mereka beli,'' tutur dia kepada ROL, Selasa (27/5).

Sejauh ini upaya yang dilakukan Kemendag adalah mengimbau pelaku industri agar segera melakukan sertifikasi. Kecuali, tutur dia jika DPR segera mengetuk palu RUU Jaminan Produk Halal. Jika akhirnya UU tersebut mewajibkan pelaku industri melakukan sertifikasi maka Pemerintah bisa menindak mereka yang lalai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement