REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan merelaksasi ketentuan transaksi devisa. Aturan yang ada saat ini dianggap sangat ketat dan kurang mendukung pengembangan pasar keuangan.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan, BI akan meninjau ulang aturan-aturan mengenai kegiatan devisa agar dapat lebih aktif. "Yang kita lakukan sekarang sangat ketat dan ini kurang baik bagi pengembangan pasar," ujar Agus, Senin (26/5).
Ketatnya peraturan tersebut disebabkan adanya penggunaan valas yang tidak hati-hati dan berlebihan pada 2008. Namun, Agus menganggap aturan tersebut kini tidak relevan dan membuat pasar tidak efisien.
Sebagai contoh, setiap akan melakukan transaksi hedging, pelaku harus menyampaikan dokumen yang menunjukan transaksi serta ditandatangani pembeli dan penjual dan juga disertai kontraknya. Dengan adanya buku panduan pasar keuangan, dokumen tersebut dianggap tidak diperlukan. "cukup verifikasi di masing-masing bank dan dibuatkan pernyataan," ujarnya.
Buku panduan pasar keuangan atau Market Code of Conduct disusun oleh Indonesia Foreign Exchange Market Committee (Indonesia FEMC) yang beranggotakan 70 bank devisa. Buku tersebut adalah panduan berperilaku dan bertindak bagi setiap pelaku pasar dalam bertransaksi di pasar keuangan domestik.