REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencurian air bersih dengan memasang sambungan ilegal di wilayah Barat Jakarta masih marak. Atas kondisi tersebut, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) terpaksa melakukan pemutusan sambungan air dimaksud.
Belum lama ini, sambungan ilegal tersebut ditemukan di Kebon Tebu, RT 019/RW 017, Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut Kadiv korporat Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Palyja, Meyritha Maryanie, pemutusan sambungan itu dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian.
Menurutnya penertiban sambungan ilegal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menurunkan tingkat kehilangan air (Non Revenue Water-NRW) di wilayah pelayanan Palyja. Upaya ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan yang lebih berhak menikmati pelayanan air bersih. Yaitu, pelanggan yang setia dan tertib membayar tagihan serta calon pelanggan yang belum dapat menikmati air bersih di wilayah tersebut.
Disebutkan, dalam penertiban itu ditemukan tujuh sambungan ilegal. Terdiri dari enam pipa berdiameter 0,75 inci dan 1 pipa berdiameter 1 inci. Ketujuh sambungan ilegal ini dialirkan ke rumah-rumah penduduk di sekitar wilayah tersebut. Di salah satu rumah ditemukan empat pompa air yang mengalirkan air ke rumah-rumah di sekitarnya. Selain itu, ditemukan pula pemakaian air ilegal oleh pelanggan yang masih terdaftar sebagai pelanggan aktif Palyja. " Pemakaian rata-rata 2 kubik per bulan, akan tetapi menjual air kepada pedagang air keliling," ujar Meyritha dalam siaras persnya kepada ROL, baru-baru ini.