Rabu 21 May 2014 14:20 WIB

Gapensi Desak Kemenpera Batalkan Lelang Rusunawa

Kawasan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara.
Foto: Republika/Prayogi
Kawasan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) mendesak Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) membatalkan lelang pekerjaan konstruksi penyediaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di beberapa wilayah.

"Kami meminta Kemenpera meninjau ulang dan membatalkan lelang tersebut," kata Sekjen Gapensi Andi Rukman Karumpa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pasalnya, menurut dia, lelang tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 Pasal 24 ayat (2) dan imbauan Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada perusahaan milik negara.

Sebelumnya, Gapensi telah mengajukan gugatan atas lima pengumuman lelang pengadaan di Kemenpera. Lelang tersebut yakni pengumuman tertanggal?13-19 Juni 2013.

Dalam lelang tersebut, Kemenpera menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha mikro dan kecil serta koperasi kecil.

Penyatuan tersebut yakni pembangunan Rusunawa Wilayah I dan II dengan nilai harga perkiraan sementara (HPS) masing-masing Rp 44,69 miliar dan Rp98,51 miliar. Kemudian penyatuan Rusunawa Wilayah III dan IV dengan HPS-nya masing-masing sebesar Rp53,71 miliar dan Rp72,82 miliar.

Andi menyatakan hal itu tidak sesuai dengan ?napas Pasal 24 ayat (2) Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang memberdayakan usaha mikro dan kecil serta koperasi.

"Di sana dikatakan, pemaketan (proyek) dilakukan dengan menetapkan?sebanyak-banyaknya paket usaha untuk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis," katanya.

Selain itu, lanjutnya, Perpres juga menyatakan bahwa dalam melakukan pemaketan barang/jasa PA dilarang menyatukan dan memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar dibeberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di berapa lokasi/daerah masing-masing.

Ia mengatakan pemaketan dimana nilai HPS rata-rata di atas Rp50 miliar, bahkan sampai Rp300 miliar akan membuka peluang bagi usaha besar dan BUMN serta menutup peluang bagi UKM dan pengusaha daerah.

Gapensi sebelumnya mengapresiasi imbauan Menteri BUMN Dahlan Iskan agar perusahaan pemerintah, utamanya BUMN Konstruksi, tidak mengambil proyek berukuran kecil dibawah Rp25 miliar.

"Yang kecil-kecil ini serahkan saja ke UKM dan pengusaha daerah. Kami minta BUMN juga menaati himbauan ini," ujarnya.

Saat ini, menurut Sekjen Gapensi, terdapat sebanyak 50.000 pelaku UKM Konstruksi bergabung dalam wadah Gapensi yang tersebar di semua daerah. Sebab itu, Gapensi meminta pemerintah berpihak kepada pelaku UKM.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement