Rabu 04 Jun 2025 14:15 WIB

Perpres 46/2025 Dinilai Buka Akses Proyek Pemerintah untuk Kontraktor Kecil

Regulasi ini memberi ruang tumbuh yang lebih adil bagi kontraktor kecil.

Rep: Muhammad Nursyamsi / Red: Satria K Yudha
Foto udara pengerjaan perbaikan ruas jalan nasional di kawasan cagar alam Lembah Anai, Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (1/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Foto udara pengerjaan perbaikan ruas jalan nasional di kawasan cagar alam Lembah Anai, Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (1/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Regulasi ini dinilai membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha konstruksi kecil yang selama ini kesulitan bersaing dalam proyek pemerintah.

“Perjuangan Gapensi alhamdulillah telah direspons Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Perpres ini, sebagai bentuk nyata beliau mendengarkan aspirasi yang selama ini kami suarakan,” ujar Ketua Umum BPP Gapensi, Andi Rukman Karumpa, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Dalam Rapat Kerja Daerah BPD Gapensi Jawa Barat di Bandung, Andi menyoroti ketentuan penting dalam Perpres ini, yakni penunjukan langsung untuk proyek konstruksi bernilai di bawah Rp 400 juta. Aturan ini membuka akses nyata bagi kontraktor kecil untuk kembali terlibat aktif dalam proyek pemerintah.

“Hal ini menjadi bentuk keberpihakan bapak Presiden Prabowo untuk pengusaha kecil, dan dengan aturan tersebut, para pelaku usaha konstruksi kecil bisa kembali hidup,” ucapnya.

Andi menyebut regulasi ini memberi ruang tumbuh yang lebih adil bagi kontraktor kecil, yang selama ini kerap terpinggirkan dalam tender besar. Ia menilai Perpres 46/2025 sebagai bentuk perlindungan sekaligus afirmasi negara terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor jasa konstruksi.

“Perpres ini menghadirkan keadilan dan membuka akses yang lebih proporsional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan ini adalah bentuk perlindungan sekaligus keberpihakan negara terhadap kontraktor kecil yang selama ini hanya jadi penonton,” kata Ketua Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Indonesia (FKJKI) itu.

Andi menekankan pentingnya implementasi aturan ini hingga ke daerah agar dampaknya dirasakan langsung di lapangan. Ia juga mendorong kepala daerah agar segera menyesuaikan kebijakan pengadaan, khususnya pada proyek skala kecil seperti taman, bahu jalan, hingga drainase.

“Kami berharap komitmen Prabowo ini diikuti juga oleh pemerintah daerah, terutama dalam proyek seperti taman, bahu jalan, hingga drainase,” lanjutnya.

Selain itu, Gapensi mendorong relaksasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 14 Tahun 2021 yang dinilai masih membatasi partisipasi UMKM konstruksi.

“Kami berharap ada relaksasi terhadap PP 2 dan PP 14, khususnya pada segmentasi pasar, agar UMKM memiliki ruang yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam sektor jasa konstruksi,” ujar Andi.

Ketua Umum BPD Gapensi Jawa Barat, Tb. Nasrul Ibnu, menyampaikan dukungannya terhadap program-program BPP Gapensi di bawah kepemimpinan Andi Rukman. Ia menekankan pentingnya organisasi menjadi lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan.

“Gapensi sebagai organisasi besar harus mampu menunjukkan wajah barunya yang lebih responsif terhadap perubahan, lebih solid secara kelembagaan, lebih berdaya dalam advokasi dan perlindungan, serta lebih nyata manfaatnya bagi seluruh anggota,” kata Nasrul.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement