Jumat 16 May 2014 14:23 WIB

Analis: Kondisi Pasar Saham Sudah Membaik

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, ilustrasi
Foto: Antara
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Surat Edaran nomor 1 tahun 2013 tentang pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Analis Recapital Securities Agustini Hamid mengatakan, aturan buyback dibuat untuk mengembalikan kepercayaan pasar terhadap pasar modal Indonesia. Penerbitan surat edaran sendiri dilakukan karena OJK dihadapkan pada masalah krisis global. "Sentimen eksternal mempengaruhi kepercayaan investor terhadap bursa kita," kata Agustini di Jakarta, Jumat (16/5).

Pada 2008, pasar modal Indonesia sempat ditutup karena mengalami penurunan tajam. Hal ini merusak kepercayaan investor. Agar tidak terjadi lagi, diterbitkanlah aturan tersebut.

Pencabutan yang baru saja dilakukan OJK dinilai karena kondisi pasar sudah lebih baik dibandingkan tahun lalu. Volume transaksi harian mengalami kenaikan yang cukup berarti, yaitu Rp 4-5 triliun. Return dari obligasi pemerintah pun sudah membaik. Bahkan, indeks harga saham gabungan (IHSG) pada penutupan sesi pertama perdagangan hari ini (Jumat, 16/5) mengalami penguatan 0,395 persen ke level 5.011,33.

OJK mencatat ada 20 emiten yang melakukan buyback, yaitu seperti PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), Ace Hardware Indonesia (ACES), PT Intiland Development Tbk dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Dari hasil buyback tersebut, beberapa emiten mengalami penguatan harga, misalnya seperti ACES yang sahamnya menguat 5,63 persen per 28 Maret 2014. Saham PT Nusantara Infrastructure Tbk menguat 22,45 persen setelah buyback.

Namun, tidak semua emiten berhasil mempertahankan harga sahamnya. Harga saham MNCN setelah disclosure mengalami penurunan sebesar 1,68 persen per 28 Maret 2014. Hal serupa juga terjadi pada PTBA yang mengalami penurunan sebesar 27,71 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement