REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Surat Edaran nomor 1 tahun 2013 tentang pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Pencabutan dilakukan melihat kondisi pasar saat ini yang sudah lebih stabil.
Kepala Eksekutif OJk Bidang Pasar Modal Nurhaida mengatakan, surat edaran dibuat untuk menjaga fluktuasi harga saham emiten di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Kondisi pasar sekarang yang dilihat dari indeks harga saham gabungan (IHSG) sudah lebih stabil dengan tren yang meningkat.
"Oleh karena itu, sudah waktunya pengecualian tentang buyback tersebut dicabut," kata Nurhaida, Jumat (16/5).
Dengan dicabutnya aturan tersebut, setiap perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak bisa lagi melakukan buyback tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Artinya, setiap pembelian kembali saham harus melalui persetujuan RUPS, seperti aturan sebelum surat edaran OJK tentang buyback diterbitkan.