REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK tentang pencabutan aturan kemudahan buyback saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
"OJK mencabut Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2013 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik," ujar Deputi Komisioner OJK Manajemen Strategis I Lucky Fathul AH dalam siaran persnya, Rabu (14/5) malam.
Lucky nengatakan, ada beberapa substansi yang membuat OJK mencabut surat edaran tersebut. Indikator pasar menunjukkan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek di Indonesia (BEI) sudah tidak lagi mengalami tekanan dan sudah tidak mengalami fluktuasi secara signifikan.
Kondisi perekonomian baik regional maupun nasional menunjukkan pertumbuhan dan tren perkembangan yang positif.
Kedua kondisi tersebut menjadi alasan OJK mencabut kemudahan buyback saham bagi emiten. Surat Edaran OJK tersebut mulai berlaku sejak 14 Mei 2014. Sehingga, sejak tanggal ini emiten atau perusahaan publik tidak dapat lagi melakukan pembelian kembali sahamnya dengan landasan POJK Nomor 2/POJK.04/2013.
"Jika jangka waktu 3 bulan untuk pembelian kembali belum berakhir, emiten dapat meneruskan pembelian kembali saham tersebut sampai dengan program pembelian kembali selesai dalam jangka waktu 3 bulan," kata Lucky.