Rabu 14 May 2014 10:14 WIB

LPS Naikan Tingkat Bunga Penjaminan

Rep: Satya Festiani/ Red: Julkifli Marbun
Lembaga Penjamin Simpanan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Lembaga Penjamin Simpanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan. Kenaikan terjadi pada simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Simpanan dalam rupiah di bank umum naik 25 bps menjadi 7,75 persen. Sedangkan simpanan dalam rupiah di BPR naik 25 bps menjadi 10,25 persen. Simpanan dalam valuta asing (valas) tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar 1,5 persen.

Pgs. Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko Salusra Satria mengatakan, kenaikan penjaminan disebabkan masih adanya tren kenaikan pada tingkat bunga industri perbankan. "Tingkat bunga bank benchmark yang dipantau oleh LPS mengalami kenaikan sebesar 24 bps pada periode Januari 2014 - April 2014," ujar Salusra.

Selain itu, LPS mengupayakan tingkat bunga penjaminan simpanan dapat mencakup sedikitnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan pada seluruh bank. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

LPS menghimbau agar perbankan dapat bersikap lebih hati-hati dan selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan. Dalam menjalankan usahanya, memperhatikan kondisi likuiditas ke depan, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement