REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan EE Mangindaan resmi menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut kelas Ekonomi. Dengan demikian, tarif kelas ekonomi penumpang kapal laut rata-rata akan naik rata-rata sebesar 20 Persen.
Kenaikan kelas ekonomi ini terhitung 15 Mei 2014. Direktur Utama PT Pelni (Persero) Syahril Japarin mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menutupi kenaikan biaya operasional akibat kenaikan harga BBM dan kurs dolar AS.
Apalagi, tutur dia, penyesuaian tarif kelas ekonomi untuk kapal Pelni terakhir dilakukan pada 2007. artinya sudah lebih dari enam tahun lebih tidak mengalami penyesuaian. ''Bahkan, pada 2009, sempat diturunkan sebesar 10 persen,'' tutur dia dalam konferensi pers Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No 16 / 2014 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi, Senin (12/5).
Dengan rata-rata penyesuaian tarif sebesar 20 persen, maka tarif untuk rute pendek seperti dari Tanjung Priok - Belawan Medan, berubah dari sebelumnya sebesar Rp 346 ribu menjadi Rp 408 ribu. Artinya jalur ini hanya naik sebesar Rp 62 ribu (17 persen). Untuk rute terjauh seperti Ambon-Pantoloan (via Namlea, Bau-bau, Makassar, Balikpapan) dari Rp 314 ribu menjadi Rp 501 ribu.
Sebelumnya Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 16/2014. Dimana pasal 1 berbunyi, tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi untuk penumpang dewasa serta trayek yang dilalui, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Lampiran mencantumkan 1.368 trayek beserta tarif yang dilalui kapal Pelni. Tarif yang tercantum sudah termasuk biaya makan dan minum, hiburan, dan rekreasi serta penyediaan air mandi.