REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengonversi unit usaha syariah (UUS) mereka. Khususnya BPD yang memiliki kedekatan secara wilayah.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I, Mulya Siregar menyampaikan, saat ini terdapat 15 bank pembangunan daerah yang memiliki UUS. Namun yang memiliki permodalan kuat, khususnya untuk mendorong pertumbuhan anak usaha syariah bisa dihitung jari.
Berdasarkan aturan hingga 2023, BPD harus mampu mendorong UUS memiliki modal minimal Rp 500 miliar. Sehingga, tutur dia, mampu mengonversi atau spin off UUS BPD tersebut.
Sementara, ia menambahkan, saat ini berdasarkan data yang ada, beberapa BPD hanya memiliki modal Rp 250 miliar hingga Rp 2 triliun. Padahal, menurut dia, untuk mendorong modal UUS, minimal BPD harus miliki modal di atas Rp 2,5 triliun.
Mulya mengatakan, OJK memahami kondisi permodalan yang begitu sulit. Oleh karena itu ia menyarankan agar melakukan spin-off UUS. "Kalau mau hanya tiga bank umum syariah (hasil dari merger UUS BPD) saja, yaitu barat, tengah dan timur," ucap dia, Jumat (9/5).
Karena kalau tidak bergabung maka spin off bisa sangat sulit. Kecuali jika BPD punya road map khusus untuk segera tumbuh atau kalau tak mau harus bergabung.
Kepala Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Eko Budiwiyono menyampaikan kalau memang bisa di-merger mungkin hal itu baik. Hanya untuk mencapai kesana tak mungkin mudah seperti sama halnya ketika BPD dibentuk. Karena menurut dia perlu komitmen dari masing-masing daerah atau pemilik saham untuk merealisasikannya. "Ini proposal bagus tapi butuh komitmen," tutur dia, Jumat (9/5).