Jumat 09 May 2014 15:26 WIB

Ditjen Pajak Jamin Keamanan E-Faktur

Pajak (ilustrasi)
Foto: Ditjen Pajak
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menjamin keamanan dan kerahasiaan faktur elektronik atau e-faktur yang berisi informasi wajib pajak. "Nanti ada sertifikasi digital untuk menjamin kerahasiaan faktur Wajib Pajak," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Irawan di Jakarta, Jumat (9/5).

Irawan menjelaskan semua aplikasi e-faktur merupakan buatan internal Direktorat Jenderal Pajak dan untuk infrastrukturnya bekerja sama dengan Pusat Informasi dan Teknologi Kemenkeu. Dia mengatakan sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi e-faktur itu sejak Februari 2014 kepada para PKP sebelum penerapannya 1 Juli 2014.

"DJP (Direktorat Jenderal Pajak) ingin memastikan aplikasi e-faktur itu benar-benar digunakan perusahaan," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, e-faktur langsung mengidentifikasi apabila ada data atau identitas wajib pajak yang tidak benar. Dia juga menegaskan e-faktur juga bisa mengidentifikasi apakah faktur yang dibuat Pengusaha Kena Pajak itu fiktif atau tidak.  "Apabila data itu benar maka pembayaran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) juga benar," katanya.

Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan PTLL DJP Kemenkeu Oktaria Hendrarji mengatakan keamanan data digital e-faktur yang dibangun sudah melalui proses diskusi dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Diskusi itu menurut dia terkait dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kaidah-kaidah itu sudah diatur Lemsaneg, dan kami gunakan untuk keamanan data. Siapa yang sudah tanda tangan (e-faktur) sudah dilindungi," katanya.

Selain itu, menurut dia, aplikasi dalam e-faktur itu dibangun sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi ketidak wajaran. Karena dahulu, ujar Oktaria, data faktur yang ada memerlukan waktu panjang untuk mendeteksi ketidakwajaran wajib pajak.

"Misalnya, dahulu PKP sudah memungut PPN namun konsumen tidak tahu apakah sudah disetor ke negara atau belum. Namun saat ini bisa dideteksi sehingga bisa meminimalisir penggunaan faktur yang tidak sah," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement