Jumat 25 Apr 2014 21:10 WIB

KKP Siapkan Sejumlah Strategi Hadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN

Peta Asia Tenggara.
Foto: probertencyclopaedia.com
Peta Asia Tenggara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan sejumlah strategi guna menyiapkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perikanan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau pasar bebas Asean 2015.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (PPHK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P Hutagalung di Jakarta, Jumat, mengatakan pemberlakukan MEA 2015 maka kawasan Asean akan menjadi pasar terbuka yang berbasis produksi, dimana aliran barang, jasa dan investasi akan bergerak bebas sesuai kesepakatan Asean.

"Perlu keseriusan dan perbaikan-perbaikan agar Indonesia mampu menjadi pemain utama bukan hanya partisipan atau penonton," katanya dalam diskusi mingguan dengan Komunitas Wartawan Kelautan dan Perikanan (Komunikan).

Menurut dia, Indonesia harus meningkatkan daya saing guna menghadapi integrasi perekonomian dan meningkatkan potensi pasar domestik. Sementara itu, Saut menilai salah satu tantangan utama menghadapi MEA 2015 yakni rendahnya daya saing UKM sektor perikanan serta tingginya biaya logistik dan transportasi.

Oleh karena itu salah satu strategi untuk membendung membanjirnya produk impor masuk ke Indonesia serta meningkatkan daya saing produk UKM, tambahnya, yakni dengan penerapan standar. "SNI (Standar Nasional Indonesia) akan meningkatkan kemampuan industri dalam negeri di pasar global. SNI juga menjadi penjaga dalam menekan masuknya produk yang tidak bermutu ke pasar Indonesia," katanya.

Terkait dengan hal itu, pemerintah telah menyiapkan program seperti untuk branding, pengemasan, perizinan edar, dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Saat ini jumlah sertifikasi yang telah diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) sebanyak 3 SPPT-SNI dengan jenis produk bakso ikan beku dan bandeng presto.

Jumlah ini masih kecil bila dibandingkan dengan jumlah Unit Pengolah Ikan (UPI) yang lebih dari 63 ribu unit yang sebagian besar adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Kita ingin melindungi pelaku UMKM agar tidak menjadi korban persaingan bebas yang semakin menggurita kedepan," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Saut, perlu terus dilakukan pembinaan oleh instansi terkait serta sertifikasi produk guna menambah daya saing, nilai tambah dan kepercayaan konsumen terhadap produk hasil perikanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement