Kamis 24 Apr 2014 20:30 WIB

Mulai Juni 2014, BKPM Wajibkan Perizinan Sistem 'Online'

Kantor BKPM
Kantor BKPM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mewajibkan penggunaan sistem online untuk pengurusan Izin Prinsip Penanaman Modal yang rencananya akan mulai berlaku pada Juni 2014.

"BKPM juga sudah menerapkan sistem online dalam pengajuan Izin Prinsip Penanaman Modal dan mulai Juni 2014 sudah merupakan keharusan (obligatory)," kata Kepala BKPM Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (24/4).

Menurut dia, penggunaan dan penerapan sistem online diharapkan dapat membuat pelayanan investasi agar bisa menjadi lebih cepat, transparan dan akuntabel. Ia mengemukakan, BKPM akan terus mendorong terjadinya perbaikan iklim investasi di Indonesia dan peningkatan pelayanan investasi.

"Pembentukan instansi penyelenggara PTSP-SM (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal) yang saat ini sudah ada di 476 provinsi, akan terus didorong untuk segera dibentuk dan ditingkatkan kualitasnya," katanya.

BKPM juga sejak Desember 2013 sudah mewajibkan pengajuan permohonan secara online pembebasan bea masuk atas importasi barang modal dan bahan baku untuk kegiatan produksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement