Rabu 23 Apr 2014 23:10 WIB

Pejabat Kemendag Diperiksa Terkait Impor Semen

Pekerja mengemas semen ke dalam karung di pabrik semen milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Sumber Arum, Kerek, Tuban, Jawa Timur.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pekerja mengemas semen ke dalam karung di pabrik semen milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Sumber Arum, Kerek, Tuban, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memanggil dan meminta keterangan dari pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan importasi semen tidak wajar yang dilakukan PT Cemindo Gemilang.

"Ya sudah dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran kepabeanan dalam importasi semen oleh Cemindo," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi saat dikonfirmasi mengenai kabar pemanggilan tersebut di Jakarta, Rabu (23/4).

Bachrul menjelaskan secara singkat bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kasus importasi semen, dan tidak memaparkan secara rinci materi dari pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan serta kemungkinan temuan bukti-bukti lanjutan yang dapat dimanfaatkan untuk menuntaskan kasus ini. Pemeriksaan serta pengumpulan bukti ini diperlukan untuk proses selanjutnya, sehingga apabila ditemukan tindakan pelanggaran atau penyimpangan lanjutan, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan.

Salah satu materi yang ditanyakan dalam proses pemeriksaan adalah kemungkinan ada penyempurnaan izin atau pengecualian importasi semen, untuk menutup celah penyelewengan dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. "Aturan ini masih diperdebatkan, dan masih didalami, apakah memang pengecualian impor bisa dikeluarkan oleh Dirjen atau harus oleh menteri," kata salah seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencegahan terhadap impor semen yang dilakukan PT Cemindo Gemilang, produsen semen merk Merah Putih di sejumlah pelabuhan, salah satunya di pelabuhan Nusa Tenggara Barat. Selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan semen jadi, PT Cemindo Gemilang juga diduga melanggar sejumlah aturan kepabeanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement