Rabu 23 Apr 2014 14:45 WIB

Industri Keuangan Mengarah Konglomerasi

Rep: Elba Damhuri/ Red: Julkifli Marbun
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati perkembangan industri keuangan nasional yang mengarah konglomerasi. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, konglomerasi finansial sudah tidak bisa dibendung lagi mengingat semakin terbukanya dan terintegrasinya pasar ini baik dalam skala nasional maupun global.

Saat ini, kata Rahmat, sudah ada 31 perusahaan konglomerasi keuangan di Indonesia. OJK memperkirakan jumlah itu akan terus bertambah sejalan dengan pertumbuhan sektor keuangan di dunia.

"Untuk itu diperlukan sebuah otoritas pengawas sektor keuangan yang bisa mengawasi industri keuangan secara terintegrasi," kata Rahmat di sela Forum Group Discussion, Rabu (23/4).

Konglomerasi dan semakin terintegrasinya industri keuangan, jelas dia, membawa dampak besar pada semakin kompleksnya persoalan di sektor ini. Untuk itulah, Rahmat berpendapat, OJK yngg didirikan untuk pengawasan sektor keuangan terintegrasi sangat diperlukan pada saat ini dan ke depan.

OJK bertanggung jawab atas pengawasan, regulasi, dan pengaturan kebijakan terkait sektor keuangan bank dan nonbank, pasar saham, asuransi, hingga jasa-jasa hasil hibrid sektor-sektor finansial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement