Kamis 10 Apr 2014 21:05 WIB

PLTU tak Terealisasi, Pulau Jawa Terancam Defisit Listrik

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Warga yang tergabung dalam Paguyuban Rakyat Batang Berjuang Untuk Konservasi melakukan aksi menolak rencana pembangunan PLTU Batang di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Senin (22/7).    (Republika/ Tahta Aidilla)
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Rakyat Batang Berjuang Untuk Konservasi melakukan aksi menolak rencana pembangunan PLTU Batang di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Senin (22/7). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) menilai pembangunan PLTU Batang merupakan proyek vital masyarakat Indonesia. Pasalnya, apabila tidak dibangun, pulau Jawa terancam defisit listrik pada 2016.

Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN M Noor Marzuki mengatakan, proyek PLTU Batang memiliki kapasitas 2X1000 Mega Watt (MW) berpengaruh besar terhadap masyarakat sekitar dan pulau Jawa.

''Masalah lahan harus bisa diselesaikan dengan baik, dan pemerintah harus maju untuk menyelesaikannya,'' kata dia kepada RoL, Kamis (10/4) malam.

Menurut Noor, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2005 dan Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan masalah tanah untuk kepentingan umum.

Selain itu, Peraturan BPN No 3 Tahun 2007 juga dijelaskan tentan mekanisme dan petunjuk pengadaan tanah.

Dia menerangkan, dengan majunya pemerintah menjadi memiliki daya paksa untuk pengambilalihan lahan. Pasalnya, itu untuk kepentingan rakyat banyak.

Noor berkata, apabila musyawarah dan jalan lainnya tidak bisa menyelesaikan masalah itu, konsiyasi bisa menjadi pilihan. Dengan konsinyasi, pengadilan bisa memuluskan pembangunan PLTU senilai 4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 40 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement