REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil bank-bank serta perusahaan telekomunikasi yang mengikuti uji coba Branchless Banking atau yang kini disebut program Layanan Keuangan Digital (LKD). Pemanggilan terkait rencana OJK mengkaji ulang program tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK bersama para peserta uji coba akan membahas masalah-masalah penting seputar rencana berlakunya program LKD yang aturannya ditargetkan keluar tahun ini. "Minggu ini kita kumpulkan peserta uji coba, ini ga bisa ditunda," ujar Muliaman baru-baru ini.
Ia mengatakan, terdapat beberapa isu kritis mengenai program yang disebut juga dengan nama Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK) atau Unit Perantara Layanan Sistem Pembayaran (UPLSP) tersebut. "Ada beberapa isu kritis, siapa yang boleh ikut. Dulu BI ada syarat BUKU, kemudian agent, peraturan bagi perusahaan telko, itu harus diriview ulang, setelah itu buat agenda prioritas," ujarnya.
OJK akan bersinergi bersama BI dalam mengeluarkan aturan LKD. BI akan menyokong dari sisi aturan sistem pembayaran. Aturan ini mengikat perusahaan telekomunikasi yang terlibat. Sementara OJK akan mengatur dari sisi agen bank atau agent banking. Untuk melanjutkan pilot project tersebut, OJK akan mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang sudah ada.
Uji coba Branchless Banking sebelumnya dilaksakanan pada Mei hingga November 2013. Pilot project melibatkan lima bank dan dua perusahaan telekomunikasi yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dan PT Bank Sinar Harapan Bali serta PT Indosat Tbk dan PT XL Axiata Tbk.