Selasa 08 Apr 2014 16:50 WIB

Bank Syariah Berpartisipasi Dalam Lelang Sukuk Negara

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Julkifli Marbun
Bank Syariah Mandiri
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Bank Syariah Mandiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melelang penjualan empat seri Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dalam lelang, Selasa (8/4) kemarin ini memiliki target indikatif sebesar Rp 1,5 triliun.

Salah satu peserta lelang, PT Bank Muamalat mengaku tak memiliki target besar untuk mendapat sukuk negara berbasis proyek ini (Project Based Sukuk).

Hanya saja perseroan selalu menjadi partisipan proyek ketika pemerintah menggelar lelang SBSN.

Sekretaris Perusahaan, Meitra Sari menyampaikan perseroan hanya berpartisipasi sebesar Rp 50 miliar dalam lelang SBSN 8 April kemarin.

Perseroan, tutur dia memang tak memiliki target dalam lelang kali ini.

Hal yang lebih penting adalah keikusertaan lelang. Karena partisipasi dalam pelelangan  tergantung pada likuiditas bank peserta. Artinya kondisi likuiditas Muamalat hingga kini masih terjaga.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Yudi Pramadi menyebutkan sukuk yang akan lelang terdiri dari tiga seri sukuk negara berbasis proyek dan satu seri sukuk negara berjangka pendek.

Tiga sukuk negara berbasis proyek tersebut adalah seri PBS003 (penjualan kembali), PBS005 (penjualan kembali) dan PBS006 (penjualan kembali).

Sedangkan sukuk negara jangka pendek yaitu seri SPN-S 09102014 (penerbitan baru). Penjualan ini bertujuan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam APBN 2014. Ia juga menjelaskan Seri PBS003 akan jatuh tempo pada 15 Januari 2027 dengan tingkat imbalan 6,0 persen, seri PBS005 jatuh tempo 15 April 2043 dengan tingkat imbalan 6,75 persen dan seri PBS006 akan jatuh tempo 15 September 2020 dengan tingkat imbalan 8,25 persen.

Aset acuan tiga seri Sukuk Negara itu berupa proyek atau kegiatan dalam APBN 2014. Sedangkan seri SPN-S 09102014 akan jatuh tempo 9 Oktober 2014 dengan imbalan secara diskonto serta aset acuan berupa barang milik negara, yaitu tanah maupun bangunan.

Lelang SBSN itu akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN dan lelang bersifat terbuka menggunakan metode harga beragam.

Pada prinsipnya semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang, namun dalam pelaksanaan penyampaian lelang harus melalui peserta yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Setelmen atau penyelesaian akhir transaksi penjualan SBSN itu akan dilaksanakan pada 27 Maret 2014 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement