Selasa 08 Apr 2014 11:28 WIB

Revisi Tarif Bea Biji Kakao Masih Digodok

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Buah Kakao
Foto: viber.wordpress.com
Buah Kakao

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan II Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menjelaskan, pembahasan terkait tarif bea pada biji kakao masih terus dilakukan. Bambang menyebut pembahasan tidak hanya meliputi penghapusan bea masuk yang diusulkan Kementerian Perdagangan, melainkan juga kemungkinan menaikkan bea keluar. 

"Nanti kalau ada update, saya kasih tahu. Kita explore dulu antara bea masuk kakao diturunkan atau bea keluarnya dinaikkan," ujar Bambang kepada wartawan saat ditemui selepas mengikuti rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) di kantor Kementerian Keuangan, Senin (7/4) malam. 

Sebagai gambaran, saat ini kakao dikenakan bea masuk sebesar 5 persen. Kementerian Perdagangan mengusulkan agar bea masuk diturunkan menjadi nol persen seiring usulan dari Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI). Hal tersebut disebabkan tingginya kebutuhan industri dalam negeri, namun belum mampu dipenuhi produksi kakao dalam negeri. 

Berdasarkan data AIKI, produksi biji kakao dalam negeri berkisar 480 ribu ton. Sedangkan kapasitas terpasang industri pengolahan kakao mencapai 600 ribu ton per tahun. Dengan demikian, terdapat defisit 120 ribu ton untuk menopang industri.  Sementara, berdasarkan data Kementerian Perdagangan, produksi industri hilir dalam negeri sekitar 750 ribu sampai 800 ribu ton. 

Dari jumlah itu, sebanyak 76 persen digunakan untuk dalam negeri, sedangkan sisanya diekspor ke Malaysia, AS dan Singapura. Menurut Bambang, institusinya perlu melihat data yang ada terlebih dahulu terkait ekspor dan impor kakao. Apabila ternyata saat ini tidak ada lagi kakao mentah yang diekspor, diturunkannya bea masuk ke titik nol adalah ide yang bagus. 

Akan tetapi, kalau masih ada ekspor kakao mentah, artinya masih menarik untuk diekspor, bea keluarnya bisa dinaikkan. "Kita lihat datanya dulu," kata Bambang. 

Pengenaan bea keluar kakao ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Besaran tarif bea keluar bergantung pada harga referensi biji kakao pada harga rata-rata CIF New York Board of Trade (NYBOT).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement