REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengharapkan implementasi dari undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan 2015. Hal ini bertujuan agar masalah pengadaan tanah dalam pembangunan tol dapat bisa diatasi.
UU ini diharapkan bisa memudahkan pengembang jalan tol dalam membebaskan tanah. "Pembebasan tanah ini salah satu masalah dalam pembangunan tol," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum Achmad Gani Ghazali dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Selasa (25/3).
Dalam UU tersebut dijelaskan setiap pembebasan lahan akan dibebankan kepada anggaran negara (APBN), daerah (APBD), atau badan usaha milik negara yang ditugaskan. Skema yang diberikan adalah dalam bentuk pinjaman kepada pengembang jalan tol. Jika tanah yang dibebaskan merupakan investasi, maka dana tersebut harus dikembalikan. Namun jika tidak, dana tersebut dialihkan ke penurunan tarif tol atau pengurangan masa konsesi.
Talangan ini berasal dari Badan Layanan Umum (BLU). Sejak dibentuk, BLU sudah memberikan talangan hampir Rp 4 triliun. Gani mengatakan, total BLU yang disediakan mencapai Rp 7 triliun. "Sisanya diharapkan bisa terserap tahun ini. Tapi ini bergantung kebutuhan di lapangan," ujar Gani.
Pembebasan tanah merupakan salah satu masalah utama yang dihadapi pengembang tol. Sulitnya membebaskan tanah untuk tol tidak hanya menghambat pembangunan jalan tol, tapi juga perolehan pinjaman dari lembaga keuangan.
Gani mengatakan, sebanyak 70 persen dana pembangunan tol berasal dari lembaga keuangan. Namun karena kesulitan di pembebasan lahan, banyak perbankan yang enggan memberikan pinjaman karena tidak ingin kreditnya macet.
Masalah inilah yang membuat pembangunan tol terhambat. Padahal, Indonesia masih kekurangan jalan tol di tengah tingginya pertumbuhan kendaraan dan ekonomi nasional. Dari tol yang ditargetkan sepanjang 5.400 kilometer, baru 790 km yang sudah terealisasi.
Pengamat Tata Ruang Trisakti Yayat Supriatna mengatakan, pemerintah perlu diikutsertakan untuk pembebasan tanah. Jika tidak, harga tanah yang digunakan akan melambung tinggi sehingga pengembang tidak dapat menyanggupinya dan pembangunan mandek. "Apalagi kemarin pemerintah DKI akan menaikkan NJOP tanah. Ini berakibat pada pembebasan tanah karena NJOP akan menaikkan harga jadi dua kali lipat," kata Yayat.