REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak membuka kerja sama dengan perbankan untuk menjadi penyedia layanan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing. Saat ini bank yang telah melakukan kerja sama hanya PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI).
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, e-filing diharapkan sebagai awal dari kebangkitan sistem perpajakan. Sejak reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan, seperti drop box dan electronic SPT, pada wajib pajak. Namun keduanya belum dapat dilakukan secara online. "Sekarang kita kembangkan e-filing. Bisa sistem online," ujar Fuad, Senin (24/3).
Untuk proyek percontohan, DJP bekerja sama dengan BRI. BRI akan menjadi perpanjangan tangan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima pelaporan SPT pajak secara elektronik dari setiap wajib pajak. Setiap wajib pajak, baik nasabah maupun nonnasabah dapat melakukan pelaporan pajak di seluruh unit kerja BRI. "Kita harap ini jadi contoh model dunia," ujarnya.
Fuad mengatakan, setelah kerja sama dengan BRI, DJP akan bekerja sama dengan bank-bank lain yang telah siap. "DJP akan terbuka," ujarnya. DJP juga telah bekerja sama dengan Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Keuangan dan BPK untuk e-filing tersebut.