REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan berencana menerapkan sistem pengawasan sistem kesehatan perbankan yang setara. Artinya, ke depan perbankan syariah akan memiliki pengawasan kesehatan yang sama dengan konvensional.
Terkait hal ini, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Muamalat Andi Buchari menyampaikan saat ini memang penilaian tingkat kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan perbankan syariah berbeda dengan konvensional.
Perbankan konvensional menggunakan Risk Based Bank Rating (RBBR), sementara perbankan syariah menggunakan CAMELS.
CAMELS adalah penilaian kuantitatif dan atau penilaian kualitatif terhadap faktor-faktor seperti Capital, Asset Quality, Management, earning, liquidity dan sensitivity to market risk. Sementara, tutur dia RBBR memperhitungkan profil resiko, tata kelola perusahaan, capital dan rentabilitas.
Namun, tutur dia, sebenarnya kalaupun saat ini diterapkan di perbankan syariah takkan menjadi masalah. Karena perbankan syariah, khususnya Bank Muamalat telah memperhitungkan semua komponen yang ada dalam RBBR tersebut. Bahkan, Bank Muamalat juga telah melaporkan profil resiko tiga bulan sekali ke Bank Indonesia.
Kemudian rating GCC selama satu tahun terakhir dan capital. Justru perubahan ini akan memberikan penilaian yang lebih kompherensif kepada perbankan syariah.