REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan penjualan kayu dari hasil hutan yang dikembangkannya.
Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto di sela Hari Bakti Rimbawan ke 31 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu(12/3), mengatakan mulai tahun ini penjualan kayu dari hutan rakyat tidak lagi mensyaratkan adanya surat keterangan asal usul (SKAU) dari kelurahan. "Penjualan kayu rakyat cukup dengan nota penjualan yang ditulis tangan saja. Ini agar rakyat mudah menjual kayu mereka," ujarnya.
Hadi menyatakan, kemudahan yang diberikan bisa semakin meningkatkan serapan kayu rakyat oleh industri pengolahan kayu yang pada akhirnya masyarakat bisa menikmati harga kayu yang lebih baik sehingga semakin giat melakukan penanaman.
Pada kesempatan itu Hadi juga menyatakan, Kementerian Kehutanan memberikan akses modal bagi masyarakat yang ingin mengembangkan hutan rakyat berupa pinjaman dana bergulir. Menurutnya, dana pinjaman yang disediakan tersebut sebesar Rp 8 juta untuk setiap hektare lahan dengan bunga berdasarkan suku bunga Bank Indonesia (BI rate).
"Dengan adanya dana bergulir ini diharapkan masyarakat melakukan tunda tebang serta meningkatkan penanaman," kata Hadi. Ia mengatakan dari dana bergulir yang disediakan sebesar Rp 2,5 triliun yang telah tersalurkan sekitar Rp 600 miliar.